Skip to content

INDIKASI PENYELEWENGAN DANA HIBAH KOTA BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2012

July 31, 2012

Siaran Pers

Belanja Hibah sebagai salah satu komponen dari keuangan daerah yang setiap tahunnya dituangkan dalam APBD selayaknya dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomi, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Oleh karena itu, Belanja Hibah sejatinya diperuntukkan dalam rangka  akselerasi pembangunan daerah guna mencapai kesejahteraan rakyat.

Belanja Hibah Kota Bandung tahun anggaran 2012 ditetapkan pada 14 Februrari 2012 dalam Perda No. 6/2012 tentang APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2012. Rincian besaran alokasi Belanja Hibah dan calon penerimanya dimuat dalam Peraturan Walikota Bandung No. 110/2012 tentang Penjabaran APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2012 yang ditetapkan pada tanggal yang sama dengan Perda APBD TA 2012. Hal tersebut diperkuat dengan terbitnya Keputusan Walikota Bandung No. 978/Kep.258-DPKAD/2012 tentang Pemberian Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2012. Belanja Hibah Kota Bandung tahun anggaran 2012 tidak lepas dari adanya indikasi rawan penyelewengan dan pelanggaran yang mengarah pada mal-administrasi dan praktek korupsi.

Hasil kajian beberapa kelompok masyarakat sipil di Kota Bandung terhadap Belanja Hibah Kota Bandung Tahun Anggaran 2012 yang tertuang dalam lampiran Peraturan Walikota Bandung No. 110/2012 menemukan beberapa permasalahan yang terindikasi penyelewengan dan pelanggaran berdasarkan persyarakat pemberian hibah yang diatur dalam Permendagri No. 22/2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012, Permendagri No. 13/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah menjadi Permendagri No. 59/2007 dan Permendagri No, 21/2011 serta Permendagri No. 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD,  sebagai berikut:

1. Ketidakjelasan Besaran Alokasi Anggaran;

Total Belanja Hibah adalah sejumlah Rp. 435.930.606.304,-. Hal ini berbeda dengan jumlah total yang tertera dalam Keputusan Walikota Bandung No. 978/Kep.258-DPKAD/2012 yaitu sebesar Rp. 389.076.672.724,- untuk 3.511 penerima bantuan. Ketidakjelasan ini semakin diperkuat dengan adanya pernyataan dari Sekretaris Daerah Kota Bandung beberapa waktu lalu yang dilansir oleh beberapa media yang menjelaskan bahwa jumlah dana hibah tahun 2012 sejumlah 493 milyar rupiah lebih.

2. Irasionalitas Besaran Alokasi Anggaran dan Penerima Bantuan;

Memperhatikan profil calon penerima hibah dan masing-masing besaran dana yang akan diterimanya, dapat disimpulkan bahwa penetapan pemberian hibah tidak mempertimbangkan aspek rasionalitas, oleh karena:

  • Adanya gap/rentang yang cukup besar terkait jumlah besaran dana bantuan untuk masing-masing calon penerima hibah; Jumlah hibah terbesar yang diterima oleh penerima hibah adalah sebesar kurang lebih Rp. 56 milyar. Jumlah hibah terkecil adalah sebesar kurang lebih Rp. 4,2 juta. Hal ini menujukkan Pemerintah Kota Bandung tidak memiliki aturan yang jelas tentang besaran maksimal dan minimal yang dana hibah yang akan diberikan.
  • Beberapa calon penerima hibah mendapatkan dana bantuan yang cukup besar tanpa disertai alasan yang jelas; Contoh: Terdapat 23 lembaga yang dirasa tidak memiliki kompetensi dalam mengelola dana namun mendapatkan dana hibah dengan besaran sama dengan dan atau lebih dari Rp. 1 milyar. Total dana di lembaga-lembaga mencapai kurang lebih Rp. 125,7 milyar.
  • Beberapa kegiatan yang diusulkan calon penerima hibah merupakan program/kegiatan rutin SOPD; Contoh: kegiatan perbaikan gang, pembangunan gapura, pembuatan jalan, pembangunan gedung/kantor RW, pemberian honor guru honorer, pemberian beasiswa, dll. Hal tersebut mengindikasikan bahwa adanya potensi tumpang tindih pengalokasian dana di Belanja Hibah dengan di Belanja Langsung SOPD atau indikasi pengalihan beban kerja dan tanggung jawab dari SOPD kepada  masyarakat/kelompok masyarakat.
  • Adanya indikasi duplikasi program/kegiatan penerima hibah dengan program/kegiatan SOPD; Contoh: bantuan utk komite sekolah (ada dalam BOS), sosialisasi Perda K3, pemantauan reklame, revitalisasi DAS, dll.

3. Penerima Bantuan Ganda;

Terindikasi adanya Calon  penerima bantuan hibah yang gandadalam lampiran Perwalkot No. 110/2012 , dengan modus sebagai berikut:

  • Beberapa nama orang dan atau lembaga/organisasi/kelompok mendapatkan lebih dari satu bantuan hibah; Terdapat sedikitnya 26 penerima hibah yang akan mendapatkan lebih dari satu dana bantuan hibah dengan besaran dana yang sama dan atau berbeda. Ke-26 penerima hibah ganda tersebut menghabiskan anggaran kurang lebih Rp. 28,56 milyar.
  • Beberapa penerima hibah menggunakan alamat yang sama; Setidaknya terdapat 184 nama orang dan atau lembaga/organisasi/kelompok yang menggunakan sejumlah 78 alamat yang sama dengan jumlah total dana sebesar kurang lebih Rp. 63,66 milyar.

4. Ketidakjelasan Alamat Penerima Bantuan;

Terdapat setidaknya 64 lembaga/organisasi/kelompok yang tidak mencantumkan alamat yang jelas dengan nilai total dana yang akan diterima kurang lebih sebesar Rp. 6,645 milyar. Hal ini tidak memenuhi salah satu persyaratan penerima hibah yaitu memiliki sekretariat yang tetap.

5. Organ Bentukan PNPM Perkotaan sebagai Penerima Bantuan;

Terdapat 153 organ bentukan PNPM Perkotaan yang akan menjadi penerima hibah dengan besaran total bantuan hibah sebesar kurang lebih Rp. 25,97 milyar. 153 organ bentukan PNPM Perkotaan tersebut terdiri dari 1 Tim RBM Kota Bandung, 1 Forum UPK-BKM Kota Bandung, 1 BKM/Forum BKM dan 150 BKM yang ada di beberapa kelurahan di Kota Bandung. Sementara itu, nilai besaran yang diterima dalam rentang nilai terbesar Rp. 1,88 milyar dan terkecil Rp. 25,2 juta.

6. Penerima Bantuan dari Instansi Vertikal;

Terdapat 9 instansi vertikal yang akan mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemkot Bandung dengan jumlah total sebesar kurang lebih Rp.21,77 milyar. Sementara itu, nilai besaran yang diterima dalam rentang nilai terbesar Rp. 8,5 milyar dan terkecil Rp. 168 juta. Meskipun aturan perundang-undangan tidak melarang pemerintah daerah memberikan bantuan hibah kepada instansi vertikal, namun hal ini dianggap tidak sesuai dengan asas kepatutan dalam pengelolaan keuangan daerah. Pendapat ini pernah beberapa kali diungkapkan pula oleh BPK RI.

7. Penerima Bantuan yang Menerima Terus Menerus;

Jika mencermati daftar penerima hibah tahun 2010-2012, ditemukan setidaknya 9 lembaga/organisasi/kelompok yang menerima bantuan dana hibah terus menerus. Pada tahun 2010, 9 lembaga/organisasi/kelompok tersebut menerima total kurang lebih sebesar Rp. 13 milyar. Sementara tahun 2012 menerima kurang lebih sebesar Rp. 11 milyar.

Berdasarkan hasil kajian di atas, Kami menyimpulkan bahwa Belanja Hibah Kota Bandung Tahun Anggaran 2012 terindikasi rawan terhadap penyelewengan dan pelanggaran. Oleh karena itu, Kami menuntut:

  1. Sekretaris Daerah Kota Bandung untuk merealisasikan janjinya melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh calon penerima dana hibah Kota Bandung Tahun 2012 (Seputar Indonesia, 11 Juli 2012).

  2. Sekretaris Daerah Kota Bandung melakukan moratorium atau menunda pencairan selama verifikasi ulang kepada seluruh penerima selesai. Sehingga, janji beliau untuk mencairkan dana hibah pada akhir Agustus 2012 tidak patut direalisasikan (Pikiran  Rakyat, 16 Juli 2012).

  3. DPRD melakukan pengawasan dan revisi Perda APBD 2012 pada masa penyusunan APBD Perubahan 2012 (APBDP) sesuai hasil verifikasi. Transparasi Pemerintah Kota Bandung dalam proses dan hasil verifikasi penerima dana hibah dengan melakukan uji publik paling sedikit selama 2 minggu melalui pemuatan calon penerima bantuan hibah dan besaran dana yang akan diterimanya di berbagai media massa.

  4. Pemerintah dan DPRD Kota Bandung menyusun peraturan daerah dan atau peraturan walikota tentang mekanisme pemberian dana hibah yang proses pembahasannya harus melibatkan seluruh stakeholders di Kota Bandung serta mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait. terutama untuk tahun 2013 karena merupakan tahun Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandung.

Kami dari kelompok masyarakat sipil Kota Bandung akan mengawal proses verifikasi, perubahan APBDP dan realisasi pemberian dana hibah Pemerintah Kota Bandung, apabila pada pelaksanaannya tetap tidak ada perubahan yang pada akhirnya menyebabkan penyimpangan maka kami akan meminta BPK untuk melakukan audit investigatif dan melaporkan penyimpangan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Bandung, 30 Juli 2012

Suryawijaya

Forum Diskusi Anggaran (FDA)-Keluarga Mahasiswa Bandung raya (KM-BARA)-Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB)-LBH Bandung-Perkumpulan Inisiatif-Pusat Pengembangan Informasi Publik (P2iP)-Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat (Walhi-Jabar)

From → Press Release

Leave a Comment

Leave a comment