Skip to content

P2IP Ajukan Keberatan pada Wali Kota

September 24, 2010

Jumat, 24 September 2010 | PERINTIS KEMERDEKAAN,(GM)

Pusat Pengembangan Informasi Publik (P2IP) mengajukan surat keberatan kepada Wali Kota Bandung, Kamis (23/9). Surat ini diajukan menyusul tak adanya respons atas surat pertama P2IP kepada Sekretaris Daerah Kota Bandung pada 9 Agustus lalu.

Dalam surat pertamanya, P2IP memohon untuk mendapatkan data dan informasi terkait peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers P2IP di Gedung Indonesia Menggugat, Jln. Perintis Kemerdekaan, Kamis (23/9). Ketua Badan Pengurus P2IP, M. Suryawijaya mengatakan, pada 9 Agustus 2010, pihaknya telah mengajukan surat kepada Sekretaris Daerah Kota Bandung. Surat tersebut sudah diterima Subbag Administrasi dan Sanditel Kota Bandung. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan atas surat tersebut.

“Di Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diberi waktu hingga 17 hari. Surat kita sudah lebih dari tujuh belas hari dan enggak ada tanggapan. Karena itu kita ajukan surat keberatan pada wali kota sebagai atasan pejabat pengelola informasi,” ujar Surya.

Sesuai aturan dalam Undang-undang KIP, kata Surya, pihaknya memberikan batas waktu 30 hari pada wali kota untuk merespons surat keberatan P2IP. “Bila hingga batas waktu tidak ada tanggapan, kita bisa laporkan pada Komisi Informasi pusat dan kita bisa ajukan penyelesaian sengketa,” tandasnya.

Dalam surat pertama, lanjut Surya, P2IP meminta informasi dan data mengenai tiga hal, yakni semua perda tentang pajak dan retribusi, data potensi pajak dan data realisasi pendapatan Pemerintah Kota Bandung. Data dan informasi ini perlu disebarkan pada publik agar mereka mengetahui mengenai pajak yang mereka serahkan dan penyalurannya.

“Kami tengarai, pengelolaan pajak belum optimal. Karena itu kami minta data dan informasi biar jelas. Seperti kita minta potensi parkir seberapa besar pendapatannya, jumlah kendaraan sehingga tidak ada asumsi dengan data yang tak tepat,” tandasnya.

Bila data dan informasi tersebut diberikan, P2IP akan menggunakannya sebagai bahan bagi warga Kota Bandung untuk menilai efektivitas pengelolaan potensi pajak oleh Pemkot Bandung. “Masyarakat bisa mengetahui pajak yang diterima dan penggunaannya. Bahan ini pun bisa digunakan sebagai penelitian sehingga terjadi transparansi,” tandasnya.

Sebenarnya, kata Surya, berdasarkan Undang-undang KIP, informasi itu wajib disediakan pemkot. Pemerintah bisa menggunakan media yang mereka miliki dalam penyampaiannya. “Menurut KIP, informasi wajib disediakan pemkot, enggak perlu kita yang sediakan,” tandasnya.

P2IP akan menunggu selama 30 hari untuk tanggapan surat keberatan yang diajukan. “Kalau surat kedua hingga 30 hari tak juga direspon, kita akan melalui proses sengketa. Proses ini juga diatur dalam Undang-undang KIP,” tambah Dedy. (B.95)**

From → Kliping

Leave a Comment

Leave a comment