Skip to content

Petunjuk Teknis Standar Layanan Informasi

May 27, 2010

Di atas, adalah dokumen resmi dari Komisi Informasi Pusat, mengenai Standar Layanan Informasi Publik.  Menurut Ketua KIP Ahmad Alamsyah Saragih, Peraturan Komisi tentang Petunjuk Teknis Standar Layanan Informasi ini akan menjadi pedoman melaksanakan pengelolaan informasi di badan publik, tata cara publik untuk mengakses informasi.

Alamsyah mengatakan, petunjuk teknis ini akan memberikan kemudahan bagi publik untuk mengakses informasi pada tahap awal ataupun ketika ada penolakan. Penolakan mungkin saja ada karena ketidakpahaman pengelola informasi, atau informasi yang diminta dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

Jika ditolak, Alamsyah mengatakan, publik bisa mulai dengan mengajukan keberatan terhadap pimpinan badan pemilik informasi itu. “Misalnya, data BOS, itu ke kepala sekolah,” katanya. Jika pihak pimpinan pun masih keberatan, publik bisa segera meneruskan laporannya ke Komisi Informasi Publik.

Komisi terlebih dulu akan menjalani proses mediasi sesuai dengan juknis, didahului dengan permintaan bukti. “Kalau kedua pihak tak sepakat juga, masuk proses yudikasi seperti di pengadilan,” tambahnya.

Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengusulkan agar setahun ke depan, komisi lebih fokus ke agenda sosialisasi. Kalau fokus ke kasus, nanti akan buyar sosialisasinya ke masyarakat. Beliau sepakat bahwa publik perlu mendapatkan informasi yang valid dan benar sehingga bisa bisa mengambil sikap dan keputusan yang tepat. Jaminan inilah yang terdapat dalam pasal 28 UUD 1945 dan dirumuskan pula dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tetapi beliau juga menekankan, jangan sampai buka-bukaan karena pihak asing bisa saja ngiler melihat itu.

Mengenai mekanisme permintaan informasi ke lembaga publik, dapat dilihat pada artikel Mekanisme Keterbukaan Informasi Publik.

Dokumen Standar Layanan Informasi Publik, dapat juga diunduh di sini: beserta Lampiran-1 Daftar Badan Publik

From → Aturan & UU

Leave a comment